top of page

Kontribusi Anggota kepada Kerja Sama Operasi diakui sebagai Penghasilan Anggota menurut PMK 79/2024: Risiko Pajak Berganda?

  • Gambar penulis: Achmad Farhan
    Achmad Farhan
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca


Sekilas tentang Kerja Sama Operasi (KSO)

Kerja Sama Operasi (KSO) adalah suatu pengaturan kontraktual di mana dua atau lebih entitas menggabungkan sumber daya mereka untuk menjalankan proyek atau kegiatan usaha tertentu tanpa membentuk entitas hukum yang terpisah. KSO banyak digunakan di sektor-sektor yang padat modal seperti konstruksi, minyak dan gas, serta pembangunan infrastruktur. Melalui KSO, para peserta dapat berbagi risiko, biaya, dan keahlian teknis guna menjalankan proyek yang mungkin tidak dapat dilakukan oleh satu entitas saja.


Apa yang Baru?

Menteri Keuangan Republik Indonesia baru saja menerbitkan PMK 79 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dan acuan dalam perlakuan perpajakan atas Kerja Sama Operasi. Sebelum regulasi ini diterbitkan, ketentuan perpajakan terkait KSO masih tersebar di berbagai regulasi dan belum terintegrasi. Regulasi baru ini bertujuan untuk menyatukan dan menyederhanakan aturan-aturan tersebut. Untuk keperluan perpajakan, regulasi ini mengklasifikasikan KSO ke dalam dua kategori:

(i) KSO yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

(ii) KSO yang tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Kriteria JO yang Wajib Memiliki NPWP

KSO Wajib Mendaftarkan NPWP sebagai Wajib Pajak Badan jika Perjanjian atau Kegiatannya Melibatkan:

(i) Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;

(ii) Menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau

(iii) Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO


NPWP KSO harus didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat salah satu anggotanya berdomisili di Indonesia. Selain itu, anggota tersebut harus ditunjuk sebagai wakil KSO melalui perjanjian atau surat penunjukan. Pendaftaran ini harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah KSO dibentuk (jika perjanjiannya memenuhi kriteria pendaftaran), atau satu bulan sejak KSO mulai menjalankan kegiatan yang memenuhi syarat.

Ā Ā 

Persyaratan Kewajiban Pengukuhan PKP untuk KSO

Sebuah Kerja Sama Operasi (KSO) wajib didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika pereadaran bruto KSO tersebut melebihi Rp4,8 miliar atau jika salah satu anggota KSO sudah terdaftar sebagai PKP.


Aturan Peralihan

KSO yang sudah terdaftar secara perpajakan (memiliki NPWP dan/atau PKP) sebelum berlakunya PMK 79/2024, namun tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, dapat mengajukan permohonan pencabutan status NPWP dan/atau PKP-nya.


Perlakuan Pajak Penghasilan

Baik Kerja Sama Operasi (KSO) maupun anggotanya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan).


RIngkasan

KSO

Anggota KSO

Ā 

Ā 

Ā 

Penghasilan

Penghasilan yang diterima oleh KSO dari pelanggannya diakui sebagai penghasilan KSO.

Ā 

Untuk jasa konstruksi:Ā Tarif pajak penghasilan final tertinggi yang berlaku di antara anggota KSO yang bersangkutan yang akan diterapkan.

Kontribusi yang diberikan oleh anggota KSO kepada KSO harus diakui sebagai penghasilan anggota tersebut.


Ā 

Ā 

Biaya

  • Biaya usaha didasarkan pada kontribusi masing-masing anggota sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian KSO.

  • Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final dapat dikurangkan.

  • Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai pajak final tidak dapat dikurangkan.

Berlaku ketentuan umum

Ā 

Kompensasi Kerugian

Rugi fiskal yang terjadi sepenuhnya menjadi milik KSO dan tidak dapat dialihkan kepada anggota, meskipun KSO dibubarkan.

Anggota KSO hanya dapat mengompensasi kerugian mereka sendiri.

Ā 

Ā 

Pemotongan Pajak

  • KSO yang memiliki NPWP wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain.

  • Pelanggan KSO melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti potong PPh kepada KSO

Penghasilan yang diperoleh anggota KSO dari kontribusinya kepada KSO tidak dikenai pemotongan pajak, kecuali jika anggota tersebut adalah wajib pajak luar negeri.

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Distribusi Sisa Laba KSO

Laba setelah pajak yang didistribusikan oleh KSO kepada anggotanya diperlakukan sebagai berikut:

Ā 

  • Jika penerima adalah Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT):

  1. Tidak dikenai Pajak Penghasilan maupun Pemotongan Pajak Penghasilan;

  2. Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan anggota sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

  3. Laba setelah pajak yang didistribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dikenai Pajak Cabang (Branch Profit Tax)..

Ā 

  • Jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri:

  1. Laba yang didistribusikan dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan.

Ā 


DSH’s Brief: Risiko Pajak Berganda

Pengakuan kontribusi anggota terhadap Kerja Sama Operasi (KSO) sebagai penghasilan kena pajak berdasarkan PMK 79/2024 menimbulkan ketegangan konseptual dan risiko pajak berganda dalam kerangka perpajakan Indonesia. Dalam pengaturan bisnis konvensional, hubungan ā€œinvestor-ke-investeeā€ umumnya dipandang sebagai partisipasi modal dan bukan sebagai penghasilan.

Ketika KSO beroperasi di bawah skema pajak non-final, penghasilan yang diakui oleh anggota dapat dikompensasikan dengan biaya yang dapat dikurangkan yang diklaim oleh KSO, sehingga menjaga simetri pajak. Namun, pada sektor-sektor yang dikenai pajak final (misalnya jasa konstruksi), KSO tidak dapat mengklaim biaya yang dapat dikurangkan, termasuk dari kontribusi anggota. Dalam situasi ini, ketidaksimetrian tersebut akan menyebabkan beban pajak berganda secara ekonomi, ditanggung oleh anggota KSO maupun KSO itu sendiri.

Ā 

Contact Us

DSH Tax Consulting

Kantor Taman E3.3 Unit B.6-B.7 - Menara Anugerah

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

DKI Jakarta - 12950, Indonesia

Ā 

T:Ā +62 21-5764486 | F:Ā +62 21-5764380 / 5764390

Ā 

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page