top of page

Emiten Siap Bagi-Bagi Dividen, Berikut Ketentuan Agar Tidak Kena Pajak

  • Gambar penulis: Zakky Ashidiqi
    Zakky Ashidiqi
  • 18 Apr 2023
  • 2 menit membaca

Musim pembagian dividen di pasar saham dimulai. Dalam konteks keuangan, dividen adalah pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang saham. Dividen merupakan penghasilan bagi pemegang saham dan biasanya dibagikan secara periodik setelah tutup tahun atau dalam tahun berjalan (interim). Pembagian dividen ini dilakukan sebagai imbal hasil atas kepemilikan saham perusahaan tersebut. Dividen harus diputuskan pada saat rapat pemegang saham.


Khusus untuk dividen yang dibagikan kepada Orang Pribadi dalam negeri pada dasarnya terkena pajak penghasilan final sebesar 10%, akan tetapi terdapat ketentuan yang dapat membebaskan Pemegang saham Orang Pribadi dari pengenaan pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya (PP No.9 Tahun 2021 dan PMK-18/2021)


Berdasarkan PMK 18/2021, mengatur bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri tidak dikenakan PPh Final dengan syarat diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah selama 3 tahun.


Agar terbebas dari pengenaan PPh Final tersebut, dividen dapat diinvestasikan melalui instrumen pasar keuangan dan/atau non pasar keuangan. Instrumen pasar keuangan adalah sekuritas atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar keuangan, yang dapat digunakan sebagai sarana investasi atau pendanaan. Instrumen pasar keuangan umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market).


Pasar uang adalah pasar keuangan yang memperdagangkan instrumen keuangan dengan jangka waktu pendek, biasanya kurang dari satu tahun. Meliputi efek bersifat utang (termasuk medium term notes), tabungan, deposito, giro, dan obligasi jangka pendek.


Sedangkan Pasar modal adalah pasar keuangan yang memperdagangkan instrumen keuangan dengan jangka waktu Panjang, biasanya memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun, meliputi saham, sukuk, reksadana, obligasi jangka panjang, dan Instrumen lain termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun atau modal ventura yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Selain pasar keuangan, dividen juga dibebaskan dari pengenaan PPh Final apabila diinvestasikan pada instrumen investasi infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Investasi pada sektor riil (prioritas pemerintah), investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.


Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan investasi pada logam mulia berbentuk emas Batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bullion Market Association (LBMA).


Terakhir, untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, investasi pada sektor UMK pun mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final atas dividen.


Jadi, apa yang harus dilakukan oleh Emiten? apakah dalam rangka kewajiban pemotongan pajak, Emiten harus memastikan dahulu kepada para pemegang saham tentang diivestasikan atau tidaknya dividen yang dibayarkan? Jawabanya : tidak perlu, karena selain tidak diwajibkan memotong pajak atas dividen yang dibayarkan kepada badan, Emiten juga tidak perlu memotong pajak atas dividen yang dibayar ke Orang Pribadi dalam negeri.


Hal ini disebabkan masalah diinvestasikan atau tidak merupakan tanggung jawab Pemegang Saham, bukan Emiten. Selain itu harus tetap diingat bahwa Emiten tetap berkewajiban memotong pajak atas dividen yang dibayar ke Subyek Pajak luar negeri dengan Batasan Tax Treaty dalam hal penerima dividen merupakan penduduk negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia.

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page