Realitas Under Invoicing di Indonesia: Dr. Ning Rahayu Kupas Tuntas 7 Faktor Pemicu dan Solusinya di Ruang Gagasan IKPI
- DSH Tax Consulting

- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Perdebatan mengenai praktik under invoicing dalam transaksi perdagangan sering kali berpusat pada satu pertanyaan krusial: apakah hal ini sekadar persepsi belaka, atau sebuah realitas yang secara nyata menggerus penerimaan negara?
Isu strategis ini menjadi sorotan utama dalam forum "Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal" yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat, 26 Juni 2026. Acara ini menjadi wadah diskursus produktif yang mempertemukan pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi untuk membedah tantangan pengawasan perpajakan di Indonesia.
Turut hadir memberikan pandangan strategis, Tax Partner DSH Tax Consulting sekaligus Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, M.Si. Beliau menegaskan bahwa dari kacamata akademis maupun praktis, fenomena under invoicing (pencantuman nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya) adalah realitas nyata yang menuntut perhatian serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di lanskap perpajakan global.
Tujuh Akar Masalah Praktik Under Invoicing
Praktik manipulasi nilai transaksi ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Dr. Ning Rahayu membedah sedikitnya ada tujuh faktor utama yang menjadi katalisator maraknya praktik under invoicing, antara lain:
1. Penghindaran Kewajiban Pabean: Upaya agresif untuk menekan beban bea masuk dan pajak impor.
2. Minimalisasi Pajak Penghasilan (PPh): Strategi menekan laba kena pajak secara tidak wajar.
3. Pelarian Modal (Capital Flight): Upaya memindahkan dana atau kekayaan ke luar negeri (yurisdiksi lain).
4. SkemaTransfer Pricing yang Agresif: Transaksi afiliasi yang menyimpang dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Armās Length Principle).
5. Respons terhadap Tarif: Tingginya beban tarif pajak dan bea masuk yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari celah ketidakpatuhan.
6. Kelemahan Tata Kelola: Celah pengawasan dan praktik korupsi yang memberikan ruang gerak bagi pelanggaran.
7. Fragmentasi Data: Belum optimalnya pertukaran informasi antarlembaga domestik maupun lintas negara.
Risiko Lintas Sektor dan Langkah Mitigasi
Lebih jauh, Dr. Ning Rahayu memaparkan bahwa kerentanan ini tidak eksklusif terjadi pada satu industri tertentu saja. Meski kerap disorot di sektor kelapa sawit, celah manipulasi transaksi afiliasi ini juga sangat rawan terjadi di sektor padat komoditas lainnya seperti pertambangan, batu bara, minyak dan gas bumi, hingga manufaktur elektronik dan tekstil.
Lantas, bagaimana langkah mitigasinya?
Mengetahui akar masalah adalah fondasi untuk membangun sistem pertahanan fiskal yang tangguh. Untuk mempersempit ruang gerak under invoicing, diperlukan penguatan integrasi data secara masif, khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Persoalannya bukan semata-mata apakah institusinya digabung atau tidak, tetapi bagaimana data perpajakan dan kepabeanan dapat benar-benar terintegrasi, sehingga potensi under invoicing dapat dideteksi lebih dini," jelas Dr. Ning.
Sebagai benchmarking, praktik pengawasan modern di berbagai negara maju dapat menjadi acuan bagi Indonesia. Optimalisasi Automatic Exchange of Information (AEOI), implementasi audit berbasis profil risiko, hingga pemanfaatan teknologi analitik data untuk mendeteksi transaksi anomali adalah instrumen krusial dalam merespons tantangan ini.
Kehadiran dan sumbangsih pemikiran dalam forum ini mengukuhkan komitmen DSH Tax Consulting untuk terus berada di garda terdepan dalam mengawal isu-isu kebijakan fiskal. Melalui analisis yang mendalam dan pemahaman regulasi yang presisi, kami siap mendampingi wajib pajak dalam mengelola risiko transfer pricing, memastikan kepatuhan transaksi afiliasi, dan mengarungi dinamika lanskap perpajakan yang terus berkembang.




Komentar