top of page

Tutup Celah Penerimaan Negara Akibat Under Invoicing: Catatan Kritis Dr. Ning Rahayu di Radio Elshinta

  • Gambar penulis: DSH Tax Consulting
    DSH Tax Consulting
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Praktik manipulasi harga dalam perdagangan internasional kerap menjadi sorotan utama sebagai salah satu pemicu terbesar kebocoran penerimaan negara, khususnya pada sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit, nikel, dan pertambangan. Dalam diskusi mendalam pada salah satu episode Podcast Elshinta yang dipandu oleh Haryo Ristamaji, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, M.Si., mengupas tuntas akar permasalahan ini serta merumuskan langkah taktis yang perlu diambil oleh pemerintah.

 

Mengurai Distingsi: Under Invoicing vs Transfer Pricing 

Sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami istilah di lanskap transaksi afiliasi. Dr. Ning Rahayu menegaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental yang sangat kontras di antara keduanya:

●      Under Invoicing (Fraud): Merupakan tindakan manipulasi harga transaksi secara sengaja dengan mencantumkan nilai yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Praktik ini sepenuhnya ilegal dan dikategorikan sebagai tindakan kecurangan (fraud).

●      Transfer Pricing (Business Strategy): Merupakan strategi penentuan harga atas transaksi antar-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Praktik ini sah secara hukum dan menjadi bagian dari dinamika bisnis global, dengan syarat wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle atau harga pasar wajar). Celah kepatuhan muncul ketika penentuan harga tersebut menyimpang dari harga pasar untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.

 

Tantangan Fragmentasi Data Lembaga Fiskal

Mengapa celah ini masih terus terjadi? Hambatan terbesar yang dihadapi saat ini bukanlah pada struktur organisasi pemerintahan, melainkan lemahnya pengawasan akibat data fiskal yang masih terfragmentasi. Sistem informasi perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), serta perbankan devisa belum terintegrasi secara menyeluruh.

 

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Dr. Ning Rahayu menekankan bahwa prioritas utama pemerintah bukanlah sekadar melakukan penggabungan institusi secara fisik. Solusi yang jauh lebih mendesak dan efektif adalah membangun integrasi data yang komprehensif yang dibarengi dengan pelaksanaan audit bersama (join audit) antarlembaga secara berkala.

 

Mengadopsi Praktik Terbaik Global dan Teknologi AI

Dalam menghadapi kompleksitas transaksi lintas batas, Indonesia perlu mengadopsi taktik modern yang telah sukses diimplementasikan oleh negara-negara maju seperti Australia dan Singapura. Dua instrumen global yang krusial untuk segera dioptimalkan adalah:

  1. Penguatan Automatic Exchange of Information (AEOI): Mempercepat pertukaran data keuangan dan perpajakan secara otomatis dengan yurisdiksi mitra lintas negara untuk mendeteksi pengalihan aset secara real-time.

  2. Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI): Mengimplementasikan teknologi analitik berbasis kecerdasan buatan untuk melakukan pemindaian data (data scraping) dan mendeteksi anomali harga atau profil risiko transaksi secara dini sebelum kerugian negara terjadi.

 

Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Kepastian Investasi 

Langkah preventif dan represif tentu harus berjalan beriringan. Namun, guna menjaga iklim investasi tetap kondusif dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, penegakan hukum yang tegas wajib diimbangi dengan sistem pemberian apresiasi.

 

Pemerintah disarankan untuk memperkuat konsep Golden Taxpayer—sebuah skema insentif dan fasilitas kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi. Pendekatan yang berimbang ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) korporasi sekaligus mengamankan pos penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.


 
 
 

Komentar


bottom of page