top of page

Fasilitas Tax Holiday 30 Tahun Bagi Investor Di Ibu Kota Nusantara, Simak Ketentuannya!

  • Gambar penulis: Dzulfan Hidayat
    Dzulfan Hidayat
  • 31 Mar 2023
  • 3 menit membaca


Indonesia menjadi satu di antara negara berkembang yang masih memiliki problematika terkait perekonomian dan pembangunan nasional. Belum meratanya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, masih menjadi tugas berat pemerintah dalam menyelesaikan hal tersebut. Atas hal tersebut, pemerintah menginisiasi adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.


Guna memuluskan langkah tersebut, pemerintah ingin mendorong investor swasta untuk turut serta dalam berkontribusi melakukan pembangunan melalui investasi. Melalui PP No. 12 Tahun 2023, pemerintah mengatur mengenai pemberian berbagai jenis insentif fiskal guna mendorong ketertarikan investor dalam menanamkan modalnya di IKN, dan salah satu insentif tersebut adalah tax holiday.


Fasilitas tax holiday sejatinya telah diatur dalam PMK No. 130 Tahun 2020 yang mana pada Pasal 2 di atur bahwasanya Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan nilai penanaman modal baru paling sedikit 100 miliar rupiah. Akan tetapi, fasilitas ini terbatas bagi penanaman modal pada industri pionir sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2). Dengan ditetapkannya IKN Nusantara sebagai Ibukota baru, pemerintah perlu mendorong adanya iklim investasi yang baik sehingga diperlukannya pengaturan mengenai insentif fiskal yang tidak terbatas hanya pada industri pionir sebagaimana di atur pada PMK No 130 Tahun 2020.


Pada Pasal 27 ayat (1) huruf a PP No. 12 Tahun 2023, pemerintah kembali mengatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Dalam hal ini, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal paling sedikit 10 miliar rupiah, nilai tersebut hanya 10% dari nilai minimum penanaman modal yang diatur pada PMK No. 130 Tahun 2020.


Pada Pasal 28 ayat (3) diatur bahwa WP Badan dalam negeri yang dapat memanfaatkan fasilitas ini merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, seperti infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.


Akan tetapi, hal yang perlu menjadi perhatian adalah fasilitas ini hanya diberikan bagi WP Badan Dalam Negeri sehingga WP Badan Luar Negeri yang berminat untuk melakukan penanaman modal dan ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tentunya wajib untuk terlebih dahulu menjadi WP Badan Dalam Negeri.


Fasilitas ini mengakomodasi pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terutang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 PP No. 12 Tahun 2023. Akan tetapi, fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% ini dikecualikan bagi WP Badan dalam negeri dan menjadi hanya sebesar 50% terkhusus pada bidang usaha lainnyaa sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (3) huruf c. Dalam hal ini, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 20 – 30 tahun untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum; 10 – 20 tahun untuk bidang usaha bangkitan ekonomi; dan 10 tahun untuk bidang usaha lainnya.


Selain itu, ketentuan tax holiday ini sejatinya tidak hanya berlaku pada wilayah otoritas IKN, tetapi juga diberikan di Daerah Mitra. Meski begitu, jangka waktu pemberian insentif bagi Daerah Mitra lebih singkat dibandingkan dengan daerah IKN. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PP No. 12 Tahun 2023, Daerah Mitra ditetapkan sebagai Kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.


Akan tetapi, sejak peraturan ini disahkan hingga saat ini ketentuan dan peraturan turunan lebih lanjut belum diatur, termasuk untuk Daerah Mitra yang dimaksud pada ketentuan tersebut. Dengan demikian, WP Badan dalam negeri yang tertarik untuk melakukan penanaman modal dan memanfaatkan fasilitas tersebut dapat menunggu terlebih dahulu terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemanfaatan fasilitas tersebut

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page