top of page

Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Akhirnya Berlaku, Simak Ketentuannya!

  • Gambar penulis: Dzulfan Hidayat
    Dzulfan Hidayat
  • 18 Apr 2023
  • 2 menit membaca

Guna mendorong transisi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (electric vehicle) dan mendorong industri serta minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik, pemerintah pada akhirnya memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap kendaraan listrik. Ketentuan tersebut termuat dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.


Dalam beleid ini, kendaraan listrik yang diberi insentif tersebut adalah pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis (KBL) Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus. Akan tetapi, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang memperoleh insentif tersebut sesuai dengan Pasal 3 PMK Nomor 28 Tahun 2023.


Ketentuan tersebut di antaranya adalah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% serta KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% dan 20% - 40%.


Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan tersebut adalah sebesar 10% untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria TKDN dalam negeri minimum 40%. Untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN 20% - 40%, PPN ditanggung pemerintah adalah sebesar 5% dari harga jual.


Perihal penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Tertentu dengan memanfaatkan PPN DTP sebesar 10% wajib menerbitkan dua Faktur Pajak, yakni:

  • Faktur Pajak dengan kode 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP; dan

  • Faktur Pajak dengan kode 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Di samping itu, bagi pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memanfaatkan PPN DTP saat perolehan kendaraan lustrik tersebut tidak dapat melakukan mekanisme pengkreditan pajak masukan dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page