Pembaharuan Tarif PPh 23 atas Penghasilan Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Salsabila Annisa
- 31 Mar 2023
- 2 menit membaca

Saat ini, DJP telah merilis PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebelum ketentuan ini berlaku, atas royalti yang diterima baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ataupun Badan Dalam Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto penghasilan tersebut. Namun, dengan keluarnya PER-1/PJ/2023, terdapat pengurangan tarif bagi WP OP Dalam Negeri yang memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dari yang sebelumnya PPh 23 atas royalti dikenakan 15% dari jumlah bruto, terdapat penurunan sebesar 9%, di mana jumlah bruto yang dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hanyalah 40% dari jumlah royalti. Artinya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria hanya akan dikenakan pemotongan pajak atas royalti dengan tarif efektif 6% (yakni 15% x jumlah bruto yang didapat dari 40% x jumlah royalti). Ketentuan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan NPPN untuk menghitung pajak penghasilannya serta menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Sesuai dengan PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, WP OP yang ingin menggunakan mekanisme NPPN wajib melakukan pemberitahuan kepada DJP (dalam hal ini KPP setempat) paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Tujuan dari penggunaan NPPN adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto WP OP yang tidak melaksanakan pembukuan. Apabila melakukan pembukuan, maka WP OP akan dengan mudah mengetahui penghasilan bersih (neto) dari omset atau penghasilan bruto yang diterima. Bagi WP OP yang kesulitan untuk melakukan pembukuan, maka WP OP dapat diterapkan norma untuk besaran penghasilan neto yang diterima atau diperoleh sebagai basis perhitungan pajak penghasilan terutang.
Dengan adanya ketentuan PER-1/PJ/2023, hal ini tidak mengubah penghitungan ataupun pelaporan pajak penghasilan bagi WP OP yang telah menggunakan NPPN sejak lama. Namun, terdapat perubahan dalam hal kredit pajak dari pemotongan PPh 23 atas royalti, apabila WP OP tersebut juga memperoleh royalti disamping pekerjaan bebas yang dilakukan. Bagi pemotong, terdapat kewajiban yang juga tetap sama seperti sebelumnya, yaitu menerbitkan bukti potong, menyetorkan PPh terutang ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT masa. Oleh karena ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, maka bagi WP OP Dalam Negeri klaim atas bukti potong PPh 23 atas royalti dengan tarif efektif 6% dapat digunakan pada Tahun Pajak berikutnya, yaitu Tahun Pajak 2023.
Comments