PMK 44/2026: Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
- Salsabila Mutiara

- 1 hari yang lalu
- 4 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 Tanggal 06 Juli 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (“PMK 44/2026”) telah efektif berlaku sekaligus mencabut PMK 229/2014 yang sebelumnya menjadi acuan mengenai kuasa di bidang perpajakan.
Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa
Berdasarkan Pasal 2 PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk tiga kelompok pihak sebagai kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
(1) Konsultan Pajak
Konsultan Pajak dianggap memenuhi persyaratan kompetensi apabila memiliki Izin Konsultan Pajak. Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila izin tersebut sedang dibekukan atau telah dicabut.
Selain memiliki izin, Konsultan Pajak harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai dengan Pasal 6 PMK 44/2026. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”).
Apabila data izin telah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit Kementerian Keuangan yang berwenang, Konsultan Pajak dianggap telah melakukan pendaftaran dan tidak perlu menyampaikan kembali dokumen izin tersebut.
(2) Pihak Lain
Pihak Lain adalah seseorang (siapa saja) selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak setiap orang di luar Konsultan Pajak dapat langsung ditunjuk sebagai kuasa. Pihak Lain harus memenuhi persyaratan kompetensi dengan cara memperoleh SKT sesuai dengan Pasal 3 PMK 44/2026.
Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT-nya sedang dibekukan atau telah dicabut. Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku melalui Portal Wajib Pajak, KPP, atau KP2KP. Pendaftaran tidak perlu dilakukan kembali apabila data SKT telah tersedia dalam sistem DJP yang terintegrasi.
Sebagai catatan, hingga artikel ini disusun, ketentuan yang mengatur tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain belum tersedia secara resmi.
(3) Keluarga
Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak. Berbeda dengan Konsultan Pajak dan Pihak Lain, Keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, Izin Konsultan Pajak, maupun SKT.
Namun, hubungan keluarga harus dapat dibuktikan. Apabila pemberi dan penerima kuasa tercantum dalam kartu keluarga yang sama, Surat Kuasa Khusus harus dilampiri salinan kartu keluarga. Apabila keduanya tercantum dalam kartu keluarga yang berbeda, maka hubungan keluarga dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemberi kuasa sesuai format dalam Lampiran PMK 44/2026.
Karyawan Perusahaan Belum Tentu Kuasa
Status sebagai karyawan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai kuasa dari suatu Perusahaan. Karyawan tetap dapat menjalankan tugas perpajakan internal, seperti menggunakan akses Coretax yang diberikan perusahaan untuk menyusun draft SPT, menandatangani Faktur Pajak atau bukti potong, serta menyampaikan data dalam pemeriksaan, tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus maupun SKT.
Namun, apabila karyawan ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama perusahaan, karyawan tersebut berkedudukan sebagai Pihak Lain dan wajib memiliki SKT.
Persyaratan Khusus Bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44/2026 menetapkan persyaratan tambahan bagi pensiunan PNS Kementerian Keuangan, PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, dan seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan (eks-P3K Kemenkeu).
Syarat tersebut diantaranya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran integritas tertentu, seperti penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pungutan tidak sah, atau penerimaan hadiah terkait jabatan. Khusus PNS yang berhenti sebelum usia pensiun, pemberhentiannya harus dilakukan dengan hormat. Selain itu, mereka baru dapat menjadi kuasa setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak tanggal pensiun atau pemberhentian.
Ketiga pihak tersebut juga tetap wajib memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.
Pembuatan dan Isi Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas dan paling sedikit harus memenuhi persyaratan berikut:
1. memuat nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak Pemberi Kuasa;
2. memuat nama, NPWP, dan tanda tangan Penerima Kuasa;
3. mencantumkan status penerima kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
4. menjelaskan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
5. mencantumkan masa berlaku Surat Kuasa Khusus;
6. memenuhi ketentuan pelunasan bea meterai; dan
7. dilampiri dokumen pendukung hubungan keluarga apabila penerima kuasa merupakan Keluarga.
Surat Kuasa Khusus elektronik dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, sedangkan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP. PMK 44/2026 juga menyediakan contoh format Surat Kuasa Khusus, surat pernyataan hubungan keluarga, surat pencabutan, surat pemberitahuan berakhirnya kuasa, dan surat penunjukan dari kuasa dalam lampirannya.
Ketentuan Peralihan
Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku tetap dapat digunakan sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mengganti seluruh Surat Kuasa Khusus lama hanya karena PMK 44/2026 mulai berlaku.
Selain itu, sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang ijazah tersebut diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A.
Penunjukan kuasa berdasarkan ketentuan peralihan dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas;
melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b PMK 44/2026; dan
menyampaikan surat kuasa secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Batas 31 Desember 2026 merupakan batas waktu penunjukan kuasa melalui mekanisme peralihan. Surat Kuasa Khusus yang telah dibuat dan disampaikan sesuai ketentuan tersebut tetap berlaku sampai hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai dilaksanakan, meskipun penyelesaiannya terjadi setelah 31 Desember 2026.




Komentar