PMK 72/2023: Penyusutan/Amortisasi Sesuai Masa Manfaat Yang Sebenarnya
- Zakky Ashidiqi
- 7 Agu 2023
- 3 menit membaca

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) oleh pemerintah telah membawa perubahan signifikan dalam pengaturan mengenai penyusutan dan amortisasi. PMK ini berlaku sejak diundangkan pada 17 Juli 2023 dan terdiri dari 8 bab dan 35 pasal. Perubahan ini berdampak pada berbagai sektor, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PMK 72/2023 adalah mengenai penyusutan bangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun dikategorikan bersama. Namun, seiring dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak yang memiliki bangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun sekarang dapat memilih untuk menyusutkan bangunan tersebut dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Wajib pajak yang memilih penyusutan sesuai dengan masa manfaat sebenarnya diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan paling lambat pada tanggal 30 April 2024. Setelah pemberitahuan dilakukan, penyusutan bangunan permanen dengan masa manfaat sebenarnya akan dimulai untuk tahun pajak 2022. Hal ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memaksimalkan manfaat pajak dengan melakukan penghitungan secara akurat.
Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur mengenai penyusutan atas biaya perbaikan pada harta berwujud. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Namun, jika perbaikan tersebut menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dengan batas maksimal sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.
Tidak hanya itu, PMK 72/2023 juga mengatur mengenai penggantian asuransi atas harta yang dialihkan atau ditarik. Dalam hal ini, nilai sisa buku fiskal dari harta yang dialihkan atau ditarik akan dibebankan sebagai kerugian. Sementara itu, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh akan diakui sebagai penghasilan.
Bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, seperti hak paten atau merek dagang, PMK 72/2023 memberikan keleluasaan untuk melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Namun, bagi yang belum melakukan pemberitahuan penggunaan masa manfaat yang sebenarnya, diwajibkan untuk melakukannya paling lambat pada tanggal 30 April 2024.
Selanjutnya, aturan mengenai amortisasi untuk pengeluaran perangkat lunak atau software juga diatur dalam PMK 72/2023. Perangkat lunak dibagi menjadi dua kategori, yaitu program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Program aplikasi khusus diamortisasi sesuai dengan masa manfaat kelompok 1, yaitu 4 tahun. Sementara itu, biaya pengeluaran untuk program aplikasi umum diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
Terakhir, PMK 72/2023 juga menetapkan ketentuan penyusutan/amortisasi untuk harta yang dimiliki dalam bidang usaha tertentu, seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Harta tanaman/ternak yang menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun akan disusutkan selama 4 tahun untuk bidang kehutanan dan perkebunan tanaman keras, dan 2 tahun untuk bidang peternakan. Sementara itu, untuk ternak yang telah menghasilkan dalam kurun waktu kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, dapat dibebankan sekaligus atau sampai dengan 4 tahun.
Sebagai wajib pajak, pemahaman akan perubahan ketentuan di atas sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan mengoptimalkan manfaat pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan penggunaan masa manfaat sebenarnya harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari potensi sanksi dan kesulitan administratif. Dengan mengikuti ketentuan PMK 72/2023, wajib pajak dapat memanfaatkan peluang untuk mengoptimalkan pengurangan beban pajak dan memastikan kelancaran usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Comments