top of page

Transaksi dengan Pelaku Bisnis UMKM, Perlukah Melakukan Pemotongan Pajak?

  • Gambar penulis: Reza Pradana
    Reza Pradana
  • 25 Jun 2024
  • 2 menit membaca


Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022) telah membawa perubahan besar dalam regulasi perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan lebih banyak dukungan kepada UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pengurangan tarif pajak penghasilan bagi UMKM. Untuk wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dengan peredaran bruto tertentu, tarif pajak final ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.


Namun demikian, adanya penerapan pemajakan secara final dengan tarif khusus bagi UMKM ini kerap menimbulkan kebingungan bagi Wajib Pajak ketika melakukan transaksi dengan Wajib Pajak UMKM. Permasalahannya adalah: apakah atas transaksi dengan Wajib Pajak UMKM tersebut perlu dilakukan pemotongan PPh?


Pada dasarnya, Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022 mengatur bahwa: ā€œPemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang... wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah ini.ā€


Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa apabila Wajib Pajak UMKM tersebut melakukan transaksi yang terutang pajak dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka pihak pemotong atau pemungut pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari nilai bruto untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak UMKM tersebut.


Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% tersebut berlaku bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang eligibleĀ untuk menerapkan pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM. Bagi Wajib Pajak UMKM, surat keterangan sebagaimana dimaksud dapat diperoleh melalui akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak UMKM dengan langkah sebagai berikut:


  1. Kunjungi situs pajak.go.id danĀ login. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untukĀ loginĀ DJP Online.

  2. Isi kolom login dengan NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.

  3. Setelah berhasi login, klik menu ā€œLayananā€ untuk melihat menu ā€œKonfirmasi Status Wajib Pajakā€ (KSWP).

  4. Jika tidak muncul, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Klik menu ā€œInfo KSWPā€, kemudian pilih menu ā€œProfilā€.

  5. Klik menu ā€œAktivasi Fitur Layananā€, lalu centang pilihan ā€œInfo KSWPā€ dan kik ā€œUbah Fitur Layanan.ā€

  6. Jika berhasil, muncul notifikasi sukses dan Anda akan otomatisĀ logout.

  7. Silakan login kembali ke akun Anda. Kemudian, klik menu ā€œLayananā€ dan pilih menu ā€œKSWPā€.

  8. Pada kolom ā€œProfil Wajib Pajakā€nformasi mengenai NPWP, nama dan alamat Anda terisi secara otomatis.

  9. Pada kolom ā€œPemenuhan Profil Kewajibanā€, pilih ā€œSurat Keterangan (PP 23)ā€.Ā 

  10. Isi kode keamanan dan klik ā€œSubmitā€. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan jika Anda termasuk ke dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.

  11. Data yang diperiksa antara lain NPWP, SPT PPh tahun pajak terakhir, omzet atau peredaran bruto usaha Anda,Ā 

  12. Jika semua data sah dan terpenuhi, Anda dapat mencetak surat keterangan. Klik ā€œCetak Suketā€.

  13. Muncul notifikasi konfirmasi, silakan klik ā€œIyaā€.Ā 

  14. Surat keterangan akan otomatis terunduh dalam format PDF.Ā 


Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa atas transaksi yang dilakukan antara pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka pihak pemotong atau pemungut pajak dengan Wajib Pajak UMKM wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersifat final sebesar 0,5%. Dalam hal ini pihak pemungut/pemotong PPh tersebut perlu untuk menerbitkan bukti potong atas PPh final sebesar 0,5% dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi Masa pajak dilakukannya pemotongan pajak.


Ā 
Ā 
Ā 

Comments


bottom of page