top of page

Menilik Skema Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus: Strategi Fiskal untuk Mendorong Penanaman Modal

  • Gambar penulis: James -
    James -
  • 15 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal atau investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain dengan nilai ekonomi tinggi yang disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Hingga 12 Februari 2026, terdapat 25 KEK yang tersebar di berbagai daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 9 Tahun 2025, di antaranya yaitu KEK Gresik, Mandalika, dan Kendal.

 

KEK memiliki fasilitas dan kemudahan ultimate, yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal. Salah satu fasilitas fiskal yang tersedia adalah fasilitas Pajak Penghasilan badan. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan badan yang diberikan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (tax holiday). Fasilitas ini sifatnya memberikan pengurangan atas Pajak Penghasilan badan yang terutang di tahun tertentu dalam jangka waktu tertentu. Atas perhitungan Pajak Penghasilan badan yang telah dihitung oleh Wajib Pajak penerima fasilitas ini, nilai pajak terutang tersebut akan dikurangkan sebesar persentase pengurang yang telah diberikan selama jangka waktu tertentu.

 

Siapa yang Berhak Menggunakan Fasilitas Tax Holiday di KEK?

Di dalam suatu KEK, investor atau entitas usaha digolongkan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Badan Usaha dan Pelaku Usaha. Merujuk kepada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PMK 33/2021, fasilitas tax holiday dapat digunakan oleh entitas yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan telah memenuhi kriteria tertentu. Menurut Pasal 1 angka 6 PMK 33/2021, badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 7 PMK 33/2021, pelaku usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

 

Kriteria Wajib Pajak Pengguna Fasilitas Tax Holiday di KEK

Berdasarkan Pasal 8 PMK 33/2021, pengaturan terkait kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, yaitu sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;

  3. belum pernah diterbitkan surat keputusan pemberian fasilitas tax holiday dan/atau tax allowance;

  4. melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir apabila Badan Usaha atau Pelaku Usaha dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri;

  5. khusus untuk Badan Usaha wajib memiliki komitmen untuk merealisasikan penanaman modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan

  6. khusus untuk Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal pada KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, harus memenuhi komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan pemberian fasilitas.

 

Perbedaan Treatment Tax Holiday bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha

Perlu diketahui bahwa bentuk fasilitas tax holiday ini diberikan berbeda antara Badan Usaha dan Pelaku Usaha. Berikut adalah tabel perbandingan bentuk fasilitas tax holiday antara Badan Usaha dan Pelaku Usaha berdasarkan PMK 33/2021.

 

Aspek

Badan Usaha

Pelaku Usaha

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) dan (3) PMK 33/2021

Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK 33/2021

Minimal Investasi

≥ Rp100 miliar

≥ Rp100 miliar

Besaran Pengurangan PPh Badan

100%

100%

Jangka Waktu Fasilitas Utama

10 tahun (tetap)

Berjenjang berdasarkan nilai investasi

Rincian Jangka Waktu

Tidak berjenjang

• Rp100 miliar sampai dengan kurang dari Rp500 miliar → 10 tahun

• Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun → 15 tahun

• ≥ Rp1 triliun → 20 tahun

Masa Transisi Setelah Berakhir

Pengurangan 50% selama 2 tahun pajak berikutnya

Pengurangan 50% selama 2 tahun pajak berikutnya

Karakteristik Skema

Satu skema tetap tanpa melihat besar investasi di atas Rp100 miliar

Skema progresif (semakin besar investasi, semakin lama fasilitas)

 

Bagaimana Cara Menggunakan Fasilitas Tax Holiday di KEK?

Proses pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday dapat dilakukan dengan merujuk ketentuan lebih lanjut pada PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021. DSH Tax Consulting siap membantu untuk keperluan tersebut.

 

Jangan hanya menjadi badan usaha dan pelaku usaha yang mengikuti kebijakan. Jadilah pelaku usaha yang memanfaatkannya secara strategis. Hubungi DSH Tax Consulting hari ini dan pastikan setiap keputusan investasi Anda dibangun di atas fondasi fiskal yang kuat, aman, dan visioner.



Contact Us

DSH Tax Consulting

Kantor Taman E3.3 Unit B.6-B.7 - Menara Anugerah

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

DKI Jakarta - 12950, Indonesia

 

T: +62 21-5764486 | F: +62 21-5764380 / 5764390

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 

Komentar


bottom of page