top of page

Tak Lagi Sama, Apa Saja Poin Penting Perubahan dalam Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Era Coretax?

  • Gambar penulis: Rhama Aulia
    Rhama Aulia
  • 15 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

Implementasi Core tax Administration System (Coretax) menandai babak baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Salah satu perubahan yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah perubahan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, baik dari sisi format, kelengkapan data, maupun tingkat detail informasi yang harus disampaikan. Pasca implementasi Coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan secara elektronik yang panduan pengisiannya mengacu pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

 

Perubahan Formulir Pengisian

Sebelum implementasi Coretax, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenal dengan beberapa jenis formulir, antara lain Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Dalam praktiknya, pengklasifikasian formulir ini kerap menimbulkan kebingungan, khususnya bagi Wajib Pajak yang kondisi ekonominya berubah dari tahun ke tahun. Melalui implementasi Coretax, pemisahan formulir tersebut dihapus dan digantikan dengan satu sistem pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang terintegrasi. Wajib Pajak tidak lagi memilih jenis formulir di awal, melainkan mengisi data sesuai kondisi penghasilannya. Sistem akan menyesuaikan struktur dan kolom pengisian secara otomatis berdasarkan informasi yang diinput.  Selain itu, berbeda dengan era DJP Online yang masih memungkinkan pengisian SPT secara offline melalui e-Form, Coretax kini mewajibkan koneksi internet aktif selama proses pelaporan. Meskipun demikian, pengisian SPT tidak harus diselesaikan dalam satu kali proses karena sistem Coretax menyediakan fitur penyimpanan konsep yang memungkinkan Wajib Pajak menyimpan data sementara. Fitur ini berfungsi untuk meminimalkan risiko kehilangan data apabila terjadi gangguan koneksi internet, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan pelaporan secara bertahap.


Prepopulated Data

Salah satu fitur paling signifikan dalam Coretax adalah mekanisme data terprepopulasi. Saat Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mengisi SPT Tahunan, sejumlah informasi akan otomatis muncul dalam sistem. Data tersebut mencakup identitas Wajib Pajak seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, nomor telepon, data keluarga (sesuai Unit Pajak Keluarga pada profil Coretax), data harta berdasarkan SPT tahun sebelumnya, data bukti pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga, data pembayaran PPh, hingga angsuran PPh Pasal 25. Fitur ini meminimalkan risiko kesalahan input, data terlewat, dan ketidaksesuaian kredit pajak. Wajib Pajak cukup melakukan verifikasi sebelum submit SPT Tahunan. Jika terdapat bukti potong yang tidak sesuai, sistem menyediakan fitur penghapusan secara langsung.


Otomatisasi Validasi NPPN

Pada era e-Form sebelumnya, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) relatif lebih longgar dalam praktiknya. Wajib Pajak dapat mengisi kolom norma dan memasukkan persentase tertentu meskipun belum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada DJP. Sistem tidak secara otomatis memverifikasi keberadaan pemberitahuan tersebut pada saat pengisian SPT. Akibatnya, penggunaan NPPN dalam beberapa kasus lebih bergantung pada kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak terhadap ketentuan formal yang berlaku. Situasi tersebut kini berubah secara signifikan di era Coretax. Sistem tidak lagi memberikan ruang fleksibilitas tanpa validasi. Ketika Wajib Pajak memilih metode penghitungan dengan NPPN, Coretax langsung melakukan pengecekan terhadap basis data DJP untuk memastikan adanya riwayat pemberitahuan NPPN. Jika tidak ditemukan pemberitahuan yang sah, kolom norma akan otomatis terkunci dan tidak dapat diisi. Dari perspektif tata kelola perpajakan, langkah ini memperkuat kepastian hukum dan memastikan bahwa fasilitas perpajakan hanya digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat administratif secara sah. Dari sisi Wajib Pajak, perubahan ini menuntut peningkatan kepatuhan administratif dan ketelitian sejak awal tahun pajak. Apabila ingin menggunakan metode penghitungan dengan NPPN, Wajib Pajak harus memastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN telah disampaikan secara sah dan tercatat dalam basis data DJP sebelum tahun pajak berjalan.


Pelaporan Menjadi Lebih Detail

Mengacu pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat perubahan dalam format pelaporan harta dan utang pada SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Sebelumnya, Wajib Pajak hanya diwajibkan melaporkan nilai perolehan harta dan seluruh jenis harta disajikan dalam satu tabel. Kini, Wajib Pajak juga harus mengungkapkan nilai saat ini atas harta yang dimiliki, dan pengisiannya dibagi ke dalam tujuh tabel terpisah, antara lain kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, serta ikhtisar harta. Setiap kategori memiliki format dan kolom yang lebih rinci sesuai karakteristik aset. Misalnya, pada harta tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan, terdapat kolom nomor sertifikat, sumber kepemilikan, hingga ukuran properti. Pada harta bergerak seperti kendaraan bermotor, Wajib Pajak perlu mencantumkan nomor polisi, status kepemilikan, serta tipe dan merek kendaraan pada kolom deskripsi. Pengungkapan utang juga mengalami penyesuaian, Wajib Pajak kini perlu mencantumkan identitas pemberi pinjaman, seperti NIK atau NPWP, selain tahun peminjaman dan sisa utang. Selain perubahan pada kolom harta dan utang, pelaporan penghasilan kini juga menjadi lebih detail. Penghasilan yang dikenakan PPh Final maupun yang bukan objek pajak kini perlu dilaporkan dengan mencantumkan identitas pihak pemotong atau pemberi penghasilan, termasuk NPWP atau NIK pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, pelaporan menjadi lebih terstruktur dan spesifik.


Penyetoran PPh Kurang Bayar

Dalam hal SPT Tahunan berstatus Kurang Bayar, mekanisme penyetoran juga mengalami perubahan. Pada sistem sebelumnya, Wajib Pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Melalui Coretax, proses tersebut terintegrasi langsung dalam alur pelaporan SPT. Kode billing akan otomatis ter-generate ketika Wajib Pajak memilih opsi bayar dan lapor, sehingga tidak diperlukan lagi pembuatan kode billing secara terpisah. Selain itu, kekurangan pembayaran pajak dapat dilunasi menggunakan saldo deposit pajak yang telah tersedia, dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 411618-100.


Demikian uraian tentang Coretax untuk pengisian SPT Orang Pribadi, bagi pembaca yang membutuhkan bantuan pengisian SPT melalui Coretax, silakan hubungi kami DSH Tax Consulting.



Contact Us

DSH Tax Consulting

Kantor Taman E3.3 Unit B.6-B.7 - Menara Anugerah

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

DKI Jakarta - 12950, Indonesia

 

T: +62 21-5764486 | F: +62 21-5764380 / 5764390


 

 
 
 

Komentar


bottom of page