top of page

PMK 37/2025: Hal Penting yang Perlu Dipahami Pedagang Online dan Marketplace

  • Gambar penulis: Salsabila Mutiara
    Salsabila Mutiara
  • 15 Jul
  • 3 menit membaca

Mulai 1 Juli 2026, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace resmi diimplementasikan. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.


Hal paling mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa ketentuan ini bukan jenis pajak baru. Penghasilan dari kegiatan usaha, baik melalui offline store maupun marketplace, sejak awal merupakan objek Pajak Penghasilan. PMK 37/2025 hanya mengubah cara pelunasan pajaknya: dari yang sebelumnya dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut di muka oleh marketplace yang ditunjuk. Selain itu, peraturan ini muncul untuk menyetarakan level playing field antara pedagang offline dan online.

 

Apa yang Berubah?

Setelah PMK 37/2025 berlaku, marketplace yang ditunjuk kini wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui PMSE. PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace (bukan saat diterima Pedagang).


Meskipun demikian, hal ini tidak berarti pedagang dikenai pajak tambahan atau membayar pajak dua kali. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan pembayaran pajak di muka. Jumlah tersebut nantinya diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang, sesuai dengan skema pajak yang berlaku bagi masing-masing pedagang.

 

Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut adalah penyelenggara PMSE yang memenuhi kriteria tertentu, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia.


Kriteria tersebut antara lain adalah penggunaan rekening eskro untuk menampung penghasilan pedagang, serta pemenuhan batas tertentu terkait nilai transaksi atau jumlah pengakses dalam periode 12 bulan.


Berdasarkan PER-15/PJ/2025, batasan tersebut meliputi nilai transaksi di Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan dan/atau jumlah traffic/pengakses di Indonesia yang melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan. Meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, penyelenggara PMSE dapat memilih untuk ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22.


Pada tahap awal implementasi per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, pelaksanaan pemungutan baru efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

 

Besaran PPh Pasal 22 yang Dipungut

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dasar pemungutannya mengacu pada nilai transaksi dalam dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan oleh marketplace.


Meskipun demikian, PPh Pasal 22 tersebut bukan beban pajak tambahan yang berdiri sendiri. Bagi pedagang yang dikenai PPh dengan mekanisme umum, jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.


Sementara bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Jika masih ada selisih kurang antara PPh final terutang dengan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace, maka pedagang tetap harus menyetorkan sendiri atas kekurangannya (Pasal 8 PMK 37/2025).

 

Pedagang Kecil Tidak Otomatis Dipungut

Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak berjalan tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pedagang tersebut harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya kurang dari atau sama dengan Rp500 juta kepada marketplace. Selain itu, surat pernyataan tersebut perlu disampaikan bersamaan dengan NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi.


Sebagai catatan, batas Rp500 juta tidak dihitung per toko, per akun, atau per marketplace, tetapi berdasarkan keseluruhan peredaran bruto pedagang dalam satu tahun pajak, termasuk apabila pedagang juga memiliki penjualan di luar marketplace, baik online ataupun offline (Pasal 58 ayat (1) PP 20 Tahun 2026).

 

Transaksi yang Tidak Dipungut oleh Marketplace

Selain kondisi yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa transaksi tertentu yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Berdasarkan Pasal 10 PMK 37/2025, beberapa di antaranya adalah:


  1. penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (wajib melampirkan SKB, NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi),

  2. penjualan pulsa dan kartu perdana,

  3. transaksi tertentu atas emas dan perhiasan,

  4. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta

  5. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra orang pribadi dalam negeri dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi.


Namun, tidak dipungut oleh marketplace tidak berarti tidak terutang pajak. Dalam banyak kasus, penghasilan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku sesuai jenis transaksi dan status Wajib Pajaknya.



Hubungi Kami

DSH Tax Consulting

Kantor Taman E3.3 Unit B.6-B.7 - Menara Anugerah

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

DKI Jakarta - 12950, Indonesia

 

T: +62 21-5764486 | F: +62 21-5764380 / 5764390

 
 
 

Komentar


bottom of page